Isu
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah suatu hal yang harus dipenuhi dan didapatkan oleh semua warga manusia tidak terkecuali warga Indonesia. Konsep universal yang digunakan untuk memahami HAM yaitu hak yang melekat pada manusia karena manusia lahir itu sebagai manusia tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang, maupun agama sekalipun. Senada seperti yang dikatakan oleh John Locke bahwa seluruh individu diberi karunia oleh Tuhan untuk hidup dan memilih kebebasan dalam hidupnya.7 Di dalam konstitusi Indonesia sudah disebutkan dan diatur perihal Hak Asasi Manusia, seperti pada UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000. Meskipun di Indonesia sudah memiliki peraturan yang mengatur tentang HAM dan dan pengadilan HAM namun masih banyak sekali persekusi yang dilakukan oleh aparat tanpa maksud dan pengadilan yang jelas.
Dalam beberapa waktu ke belakang banyak sekali peristiwa yang bermuara kepada Hak Asasi Manusia seperti konflik agraria, kekerasan aparat, dan masih banyak lainnya. Jika kita melihat dari atas permukaan memang masalah tersebut tidak dilatarbelakangi oleh masalah Hak Asasi Manusia namun saat banyak korban yang diperlakukan tidak semestinya hingga tidak mendapat keadilan, bukankah hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Power yang dimiliki oleh penguasa dan aparat seharusnya menjadi alat untuk melindungi masyarakat bukan untuk mengebiri dan membungkam kebebasan dalam berdemokrasi. Kurangnya pemahaman terhadap pentingnya untuk peduli dan menghargai Hak Asasi Manusia orang lain nampaknya kurang bisa dipahami oleh para penguasa.
Oleh karena HAM selalu melekat di dalam diri seseorang dan mengingat banyak sekali pelanggaran HAM bahkan korban tidak mendapat keadilan, BEM FISIP Undip 2024 mengangkat ini sebagai isu strategis dengan banyak harapan. Penyadaran sebagai harapan yang utama karena modal utama dari seseorang ketika ingin bergerak adalah sadar bahwa ada suatu permasalahan yang penting untuk dikawal meskipun dirinya sendiri tidak terkena dampak secara langsung. Harapan kedua yaitu sebagai penanganan, BEM FISIP Undip 2024 sebagai civitas akademik memiliki beban moral untuk melakukan penanganan melalui jalur akademisi, tulisan, dan gerakan menjadi mata pisau dalam penanganan isu Hak Asasi Manusia. Dua harapan tersebut akan menjadi awal memulai sesuatu yang baru seperti gerakan massa yang masif untuk bersama dapat peduli akan pentingnya pengawalan terhadap Hak Asasi Manusia.
Baca selengkapnya melalui laman berikut: